Antam Digugat PKPU, Kementerian BUMN: Bahaya Jika Dikabulkan

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengungkapkan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam bisa berbahaya jika dikabulkan.
Arya menilai, Antam merupakan BUMN yang sehat. Disamping itu, dia khawatir pada masa mendatang setiap ada yang bermasalah dengan BUMN, terutama soal pengakuan utang-piutang akan dibawa ke PKPU.
"Pengakuan utang-piutang ketika dianggap tidak benar, dibawa ke PKPU dan semua orang akan begitu. Jadi asal tidak mau diakui BUMN akan dibawa ke PKPU. Bisa bahaya," ucap Arya dalam pernyatannya, dikutip Rabu (10/1/2024).
1. Antam tidak mengabaikan hak rakyat

Arya menambahkan, hal tersebut justru akan membuat Antam sebagai BUMN jadi tidak sehat dan terganggu terus oleh PKPU.
Kedua, pengabulan PKPU akan berbahaya bagi Antam karena perusahaan BUMN tersebut tidak dispute dan bukan mengabaikan hak rakyat.
"Jadi Antam tidak mengabaikan apapun, mereka tidak mengabaikan hak masyarakat karena dia tidak berjanji. Ini ada karyawan yang buat surat yang bukan haknya dengan menggunakan nama Antam, tapi mengaku punya hak," ujar Arya.
2. Pengadilan perlu meluruskan kasus Antam-Budi Said dengan jelas

Oleh karena itu, Arya menilai kasus ini butuh pemahaman logika yang baik. Dia pun berharap pengadilan bisa meluruskan kisruh antara Antam dan Budi Said tersebut.
"Kami harap di pengadilan pun semua akan jelas. Didudukkan dengan baik, mana ada diskon dengan margin sampai 15 persen dalam waktu singkat, jual emas di bawah harga buyback. Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh," beber Arya.
3. Pihak yang terlibat dalam kisruh Antam-Budi Said

Kisruh yang terjadi antara Antam dan Budi Said dimulai lima tahun lalu, tepatnya pada 2018. Kala itu, Budi Said mendengar adanya diskon pembelian emas di Antam.
Budi Said kemudian mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, dia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, Ahmad Purwanto; dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.
Setelah kunjungan tersebut, selang sehari kemudian, Eksi menghubungi Budi Said untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesar Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram.
Lantaran tertarik dengan penawaran itu, Budi Said pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta per kilogram emas.
Singkat cerita, Budi Said mentransfer uang secara berkala ke rekening Antam senilai Rp3,595 triliun dengan harapan mendapatkan 7.071 kilogram emas sesuai yang dijanjikan Eksi.
Namun, dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram emas. Budi Said pun menanyakan kapan dia bisa menerima sisa 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibelinya.
Budi Said pun menerima kabar bahwa sisa emas itu akan diberikan secara bertahap. Namun, Budi Said sampai sekarang belum menerima emas yang dianggapnya utang Antam tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Antam memastikan tidak pernah ada diskon pembelian harga emas dalam bentuk apapun.
Diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tokoh sentral dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang terpisah. Eksi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Endang, Ahmad, dan Misdianto divonis 6,5 tahun penjara
Sementara, sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas terkait siapa yang harus membayarnya.
Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Antam memasukkan Budi Said dan nama kelima orang yang telah disebutkan di atas dalam gugatan itu.
Sementara itu, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di PN Jakarta Pusat. Adapn kini sidang di PN Jaktim dan Jakpus tersebut masih bergulir.