Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Lelang Kursi Firaun Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo
Replika kursi firaun berlapis emas di BPA Fair 2026 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung melelang replika kursi Firaun milik terpidana Asabri Jimmy Sutopo di BPA Fair 2026, sebagai bagian dari eksekusi aset untuk memulihkan kerugian negara.
  • Selain kursi Firaun, lelang juga menampilkan barang sitaan seperti mobil Harvey Moeis dan emas Sandra Dewi, dengan total uang jaminan peserta mencapai sekitar Rp12 miliar.
  • Terdapat 308 item dilelang, termasuk minyak mentah ringan senilai Rp900 miliar dan motor Harley Davidson milik Indra Kenz, hasilnya digunakan untuk pemulihan hak korban kejahatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang replika kursi Firaun milik Jimmy Sutopo, terpidana kasus Asabri. Kursi berlapis emas itu dilelang dengan limit Rp43.917.000 dan jaminan Rp10 juta.

Pantauan IDN Times, terdapat dua replika kursi Firaun yang dilelang dalam event BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026) sampai Kamis (21/5/2026).

“Barang-barang Jimmy Sutopo itu kapasitasnya sebagai barang sita eksekusi. Sebagaimana kita ketahui Jimmy Sutopo selain dijatuhi hukuman pidana juga dijatuhi untuk memulihkan kerugian negara,” kata Kepala BPA, Kuntadi di lokasi.

“Oleh karena itu barang-barang yang seperti emas, patung, mobil, ada juga jam tangan itu kita rampas untuk sita eksekusi dalam rangka sita eksekusi,” tambahnya.

1. Mobil Harvey Moeis hingga emas Sandra Dewi juga ada di BPA Fair

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Event BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain kursi Firaun, terdapat mobil Ferrari dan Mini Cooper milik terpidana kasus timah, Harvey Moeis, hingga emas milik Sandra Dewi.

Dalam website bpafair.com, terdapat dua kalung emas milik Sandra Dewi yang dilelang dengan limit masing-masing Rp33 juta dan Rp25 juta.

“BPA Fair adalah tonggak di mana kami membuka diri dan menginformasikan seluas-luasnya bahwa proses lelang bisa diikuti oleh siapa pun dengan harga yang sangat kompetitif dan bisa dibeli dalam keadaan tanpa masalah,” kata Kepala BPA Kuntadi di Kantor BPA.

2. Sudah ada uang jaminan yang masuk ke BPA hingga Rp12 miliar

Ducati Superleggera V4 di BPA Fair 2026 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain datang langsung ke lokasi BPA Fair, masyarakat juga bisa mengikuti lelang lewat website bpafair.com. Masyarakat bisa membuat akun, menaruh uang jaminan dan mengikuti lelang.

Kuntadi menjelaskan, event kali ini mampu menarik minat masyarakat, dibuktikan dengan banyaknya calon peserta lelang yang telah mendaftar akun hingga menaruh uang jaminan.

“Sudah ada 100 sekian ribu masyarakat mengakses web kami. Sudah ada 100 orang yang mendaftar akun untuk mengikuti lelang. Di antaranya bahkan sudah masuk uang jaminan ke kami sekitar Rp12 miliar sekian,” ujar Kuntadi.

3. Minyak mentah jadi item lelang paling mahal

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Event BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam event ini, terdapat 308 item yang akan dilelang. Adapun barang yang paling mahal adalah minyak mentah ringan (light crude oil) sebanyak 1,2 juta barel yang dibawa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran.

“Kita jual itu harga limitnya di Rp800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp900 miliar sekian. Ada peningkatan,” ujar Kuntadi.

Adapun item lelang yang paling laku adalah Harley Davidson tipe Road Glide dengan warna Blue Shark. Motor ini disita dari Indra Kenz dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi opsi biner (binary option) Binomo.

Motor ini dilelang dengan uang jaminan Rp10 juta dan nilai limit Rp84 juta.

“Ini uangnya nanti kembali ke masyarakat korban penipuan itu. Maka saat ini kami sampaikan bahwa pemulihan kerugian ini merupakan penyempurna penegakan hukum. Kita harus bisa memulihkan kerugian yang diderita oleh masyarakat, bukan sekadar hanya menghukum pelakunya, tapi masyarakat harus dilindungi haknya dan dipulihkan kerugiannya dari kejahatan,” ujar Kuntadi.

Editorial Team