Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang replika kursi Firaun milik Jimmy Sutopo, terpidana kasus Asabri. Kursi berlapis emas itu dilelang dengan limit Rp43.917.000 dan jaminan Rp10 juta.
Pantauan IDN Times, terdapat dua replika kursi Firaun yang dilelang dalam event BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026) sampai Kamis (21/5/2026).
“Barang-barang Jimmy Sutopo itu kapasitasnya sebagai barang sita eksekusi. Sebagaimana kita ketahui Jimmy Sutopo selain dijatuhi hukuman pidana juga dijatuhi untuk memulihkan kerugian negara,” kata Kepala BPA, Kuntadi di lokasi.
“Oleh karena itu barang-barang yang seperti emas, patung, mobil, ada juga jam tangan itu kita rampas untuk sita eksekusi dalam rangka sita eksekusi,” tambahnya.
