Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Polri menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rudi mengatakan hingga saat ini Febrie juga belum dilakukan penahanan. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri untuk dipelajari lebih lanjut.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan terkini Febrie, dan juga apakah yang bersangkutan masih menempati rumah dinasnya.
"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujarnya.
Ketika ditanya apakah Kejaksaan telah memberikan pengawalan terhadap Febrie setelah penetapan tersangka, Rudi kembali menyatakan belum memperoleh informasi mengenai hal tersebut.
"Saya belum ada informasi itu," ujar dia.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung saat ini masih fokus menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri. Berkas penyidikan, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari bersama sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada hari yang sama, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus untuk memimpin Korps Adhyaksa Bidang Pidana Khusus selama masa transisi.
