Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejaksaan Tak Tahu Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Polri.
  • Plt. Jampidsus Rudi Margono menyatakan Febrie belum ditahan dan Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri untuk dipelajari lebih lanjut.
  • Rudi menegaskan fokus Kejaksaan saat ini adalah mempelajari administrasi, alat bukti, serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Polri menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rudi mengatakan hingga saat ini Febrie juga belum dilakukan penahanan. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri untuk dipelajari lebih lanjut.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan terkini Febrie, dan juga apakah yang bersangkutan masih menempati rumah dinasnya.

"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Kejaksaan telah memberikan pengawalan terhadap Febrie setelah penetapan tersangka, Rudi kembali menyatakan belum memperoleh informasi mengenai hal tersebut.

"Saya belum ada informasi itu," ujar dia.

Menurut Rudi, Kejaksaan Agung saat ini masih fokus menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri. Berkas penyidikan, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari bersama sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada hari yang sama, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus untuk memimpin Korps Adhyaksa Bidang Pidana Khusus selama masa transisi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article