Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan Direktur Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerepan (SAP) sebagai tersangka korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo.
Selain itu, Kejari Jakpus menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni Direktur Layanan Aptika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Hanggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan dan Pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ).
Kemudian dua sisanya merupakan pejabat dari perusahaan swasta yakni AA dan PPA.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kasus itu bermula pada 2020 ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan Jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pengkondisian yang dimana sudah ditetapkan pemenang dari tender pengadaan PDNS tersebut yakni perusahaan swasta PT AL.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," kata Safrianto dalam keteranganya dikutip, Jumat (23/5/2025).
Hal itu dilakukan para tersangka agar para pihak mendapatkan keuntungan melalui suap diantara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.
Akibat perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelimanya pun langsung dilakukan penahanan masing-masing di Rutan Klas 1 Jakarta Pusat, Rutan Klas 1 Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Klas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.