Kronologi Proyek PDNS: Terjadi di Era Menteri Rudiantara hingga Budi Arie

- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) periode 2020-2024.
- Pelaksanaan proyek PDNS tidak sesuai dengan aturan yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan infrastruktur SPBE Nasional.
- Tersangka melakukan pemufakatan jahat dalam perencanaan tender, menyusun HPS, memberikan kickback, dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) periode 2020-2024.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 inisial SAP.
Kedua, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2019-2023 berinisial BDA.
Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024 inisial NZ.
Keempat, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 inisial AA dan terakhir, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi berinisial PPA.
Lalu bagaimana duduk perkara kasus tersebut?
1. Bermula dari amanat Perpres untuk dibentuknya PDN

Proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) bermula ketika Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Aturan tersebut mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) justru membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
“Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS,” kata Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
2. Dirancang agar tersangka mendapat keuntungan

Dalam perencanaan tender, Kerangka Acuan Kerja yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yakni PT Aplikanusa Lintasarta yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhinya dimenangkan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana justru menunjuk perusahaan lain. Barang yang digunakan untuk layanan tersebut pun tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap diantara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” ujar Safrianto.
Tersangka Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024, Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023 dan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 inisial AA kemudian melakukan pemufakatan jahat.
“Merekalah yang membuat dokumen perencanaannya, mereka juga yang menyusun HPS (harga pengadaan sendiri). Sehingga HPS yang ditetapkan adalah HPS tidak sesuai dengan Keppres Pengadaan dan Jasa,” kata Safrianto.
3. Tersangka menerima Rp11 miliar

Setelah tender dimenangkan, AA kemudian memberikan sejumlah uang kickback untuk tersangka Samuel dan Bambang.
“Kickback lebih kurang Rp11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” ujar Safrianto.
Adapun Total PAGU Anggaran kegiatan PDNS dari 2020 sampai 2024 adalah Rp959 miliar. Akibat korupsi pengadaan proyek ini, negara merugi ratusan miliar.
4. Kejari Jakpus bakal dalami kasus PDNS ke 3 menteri

Proyek ini berlangsung di tiga periode menteri. Yakni Rudiantara (2014-2019), Johnny Gerard Plate (2019-2023) dan Budi Arie (2023-2024).
Safrianto mengatakan, pada era Rudiantara terkait perancanaan PDNS, era Johnny Plate terkait pelaksanaan proyek 2020-2023 dan Budi Arie terkait perencanaan proyek PDNS 2024.
“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta berikutnya dari keterangan saksi. Apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” kata Safrianto.
“Tidak menutup kemungkinan untuk berikutnya penyidik mengusulkan pada kami untuk ditetapkan tersangka TPPU,” imbuhnya.