Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Budi Arie: Saya yang Melaporkan Kasus PDNS ke Kejagung September 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Mantan Menkominfo melaporkan dugaan korupsi proyek PDNS Kemenkominfo periode 2020-2024 ke Kejagung.
  • Kasus terungkap setelah koordinasi dengan BPKP, Budi Arie melapor ke Kejagung.
  • Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat dan direktur perusahaan terkait proyek pengadaan PDNS.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku, dirinya yang melaporkan adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) periode 2020-2024.

Dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar itu ia laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024 atau saat dirinya masih menjabat Menkominfo.

“Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen,” kata Budi Arie kepada IDN Times, Jumat (23/5/2025).

1. Kasus terungkap berdasarkan hasil audit BPKP

Budi Arie Setiadi ketika masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Budi Arie menjelaskan, kasus ini pun terungkap setelah dirinya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP). Setelah mendapatkan temuan dari BPKP, Budi melapor ke Kejagung.

“Itu hasil audit dari BPKP,” ujarnya.

2. Korupsi PDNS akan didalami ke tiga menteri termasuk Budi Arie

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Proyek pengadaan PDNS Kemenkominfo berlangsung di tiga periode menteri. Yakni Rudiantara (2014-2019), Johnny Gerard Plate (2019-2023) dan Budi Arie (2023-2024).

Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan, di era Rudiantara terkait perancanaan PDNS, era Johnny Plate terkait pelaksanaan proyek 2020-2023, dan Budi Arie terkait perencanaan proyek PDNS 2024.

“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta berikutnya dari keterangan saksi. Apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5).

3. Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 inisial SAP.

Kedua, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2019-2023 berinisial BDA. Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024 inisial NZ.

Keempat, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 inisial AA dan terakhir, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi berinisial PPA.

“Tidak menutup kemungkinan untuk berikutnya penyidik mengusulkan pada kami untuk ditetapkan tersangka TPPU,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us