Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Kasus ini bermula pada 2020 saat Kemenkominfo mengadakan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Pejabat Kominfo bersama PT AL mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar. Pada 2021, nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
Pada 2022, pengondisian kembali dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga PT AL menang kontrak Rp188,9 miliar. Hal ini berlanjut hingga perusahaan yang sama memenangkan proyek komputasi awan pada 2023 senilai Rp350,9 miliar dan 2024 sebesar Rp256,5 miliar.
Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301. Pemenangan proyek juga dilakukan tanpa pertimbangan kelaikan dari BSSN. Pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang menyebabkan layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data penduduk.
Anggaran pengadaan PDNS sebesar Rp959,4 miliar tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.