Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi PDNS Komdigi Jadi Sebab Serangan Ransomware di 2024

Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Kasus korupsi PDNS jadi penyebab serangan ransomware di 2024
  • Pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan dikondisikan, nilai kontrak mencapai ratusan miliar
  • Pengondisian proyek komputasi awan tanpa masukan dari BSSN, mengakibatkan serangan ransomware dan kerugian negara ratusan miliar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebut kasus korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menjadi penyebab serangan ransomware di 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut hal itu dikarenakan adanya pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo (sekarang Komdigi) dengan pihak swasta.

Ia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, pada tahun 2023 dan 2024 telah terjadi pengondisian proyek pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak di masing-masing tahun sebesar Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar.

"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

1. Tanpa pertimbangan kelaikan BSSN

Ilustrasi tower Telkomsel (IDN Times/Misrohatun)
Ilustrasi tower Telkomsel (IDN Times/Misrohatun)

Bani mengatakan, proses pemenangan proyek komputasi awan itu juga dilakukan tanpa meminta masukan ataupun pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," ujarnya.

2. Pengondisian pemenangan proyek telah dilakukan sejak tahun 2020

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengondisian pemenangan proyek itu juga telah dilakukan sejak tahun 2020 ketika pejabat dari Kemenkominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL.

“Pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar. Hal itu masih berlanjut di tahun 2022 dengan menghapus syarat tertentu sehingga perusahaan dimaksud dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar,” ujar Bani.

3. Kerugian negara mencapai ratusan miliar

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp959,4 miliar itu dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us