Kasus Korupsi PDNS Komdigi Jadi Sebab Serangan Ransomware di 2024

- Kasus korupsi PDNS jadi penyebab serangan ransomware di 2024
- Pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan dikondisikan, nilai kontrak mencapai ratusan miliar
- Pengondisian proyek komputasi awan tanpa masukan dari BSSN, mengakibatkan serangan ransomware dan kerugian negara ratusan miliar
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebut kasus korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menjadi penyebab serangan ransomware di 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut hal itu dikarenakan adanya pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo (sekarang Komdigi) dengan pihak swasta.
Ia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, pada tahun 2023 dan 2024 telah terjadi pengondisian proyek pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak di masing-masing tahun sebesar Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar.
"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
1. Tanpa pertimbangan kelaikan BSSN

Bani mengatakan, proses pemenangan proyek komputasi awan itu juga dilakukan tanpa meminta masukan ataupun pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," ujarnya.
2. Pengondisian pemenangan proyek telah dilakukan sejak tahun 2020

Pengondisian pemenangan proyek itu juga telah dilakukan sejak tahun 2020 ketika pejabat dari Kemenkominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL.
“Pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar. Hal itu masih berlanjut di tahun 2022 dengan menghapus syarat tertentu sehingga perusahaan dimaksud dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar,” ujar Bani.
3. Kerugian negara mencapai ratusan miliar

Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp959,4 miliar itu dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," ujarnya.