Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan, kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).