Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Hari Ini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers terkait kasus dugaan penbulan terdakwa AG oleh Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers terkait kasus dugaan penbulan terdakwa AG oleh Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencabulan terdakwa AG (15) oleh Mario Dandy (20), Jumat (26/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan.

“Hari ini kita akan gelar apakah bisa naik ke penyidikan,” ujar dia, Jumat (26/5/2023).

1. Sebanyak 9 orang saksi telah diperiksa

AG,  kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menambahkan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke 9 orang saksi dan kita melakukan penyelidikan apakah ini tindak pidana,” ucapnya.

2. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.

3. Kuasa hukum AG mengajukan 8 bukti

Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo. (IDN Times/Amir Faisol)
Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum AG mengajukan 8 barang bukti, tetapi saat itu yang diterima baru empat.

Adapun salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us