Jakarta, IDN Times - Kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum pernah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. Bahkan hingga dipecat dari kepolisian, kekayaan terdakwa dugaan pembunuhan berencana itu tidak muncul sama sekali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan bahwa laporan kekayaan mantan jenderal bintang dua itu belum lengkap. Ia menyebut Sambo hingga saat ini belum menyampaikan surat kuasa, sehingga kekayaannya tidak dapat diverifikasi.
"Yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi. Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa," kata Alex dalam keteranggannya yang dikutip pada Senin (12/12/2022).