Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memberikan sejumlah kebijakan, untuk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan di tengah Indonesia menghadapi wabah virus corona atau COVID-19.
"Pertama, meningkatkan nilai bantuan sembako atau sembilan bahan pokok yang menyasar 15,2 juta keluarga penerima upah (KPM) dari semula sebesar Rp150 ribu per bulan per KPM menjadi Rp200 ribu
per bulan selama enam bulan dari Maret sampai Agustus 2020," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama, dalam keterangan pers di channel YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (24/3).