Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam tetap menjaga toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa.
Edaran yang ditandatangani menteri yang akrab disapa Gus Men pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam, dan menjunjung tinggi nilai toleransi," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/3/2024).