Atasi Polusi Udara, Anggota DPRD DKI Usulkan Alokasi 5 Persen APBD Jakarta

- Anggota DPRD DKI William A. Sarana meminta penanganan polusi udara diprioritaskan, termasuk alokasi lima persen APBD Jakarta dan percepatan regulasi dalam Propemperda 2027.
- William menilai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara perlu diperbarui karena sudah lebih dari dua dekade dan belum responsif terhadap kondisi polusi saat ini.
- Peringatan Hari Udara Bersih Internasional 2026 menyoroti pengalaman penglaju urban serta mendorong kebijakan dan infrastruktur mobilitas sehat, rendah emisi, dan mendukung udara bersih.
Jakarta, IDN Times - Persoalan polusi udara masih menjadi tantangan di Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta William A. Sarana menyebut diperlukan adanya regulasi serta kebijakan publik yang lebih kuat guna mewujudkan udara bersih sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
"Kita perlu mengalokasikan lima persen APBD Jakarta untuk penanganan polusi udara di Jakarta karena kualitas udara perlu menjadi prioritas ke depan. Bahkan, perlu ada percepatan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2027," ujar William di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Selasa (8/9/2026).
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Bicara Udara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Udara Bersih Internasional atau International Day of Clean Air 2026, Senin (7/9/2026).
1. Regulasi pengendalian polusi udara Jakarta dinilai perlu diperbarui

Caleg PSI William Sarana /Instagram williamsarana William menilai kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta perlu diperbarui agar lebih responsif terhadap polusi saat ini. Pembaruan ini merujuk pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi salah satu landasan pengendalian kualitas udara di Jakarta.
Diketahui perda ini telah berusia lebih dari dua dekade. Tepatnya ditetapkan di Jakarta sejak 4 Februari 2005, dan mulai berlaku pada 16 Februari 2005 hingga saat ini, dicuplik dari peraturan.bpk.go.id.
William juga menyatakan, pembaruan regulasi diperlukan karena udara yang tercemar masih menjadi tantangan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia khususnya Jakarta. Di Jakarta udara yang tercemar telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat perkotaan. Serupa dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan turut membawa risiko paparan asap dan tercemarnya udara bagi masyarakat di wilayah terdampak.
2. Masyarakat dianjurkan memiliki mobilisasi yang sehat di tengah polusi udara

ilustrasi kota maju yang masih bergulat dengan polusi udara (pexels.com/Andrea Piacquadio) Di samping itu, kualitas udara juga dipengaruhi oleh beragam kondisi lingkungan termasuk aktivitas bencana vulkanik Gunung Anak Krakatau. Di mana saat ini, beberapa wilayah terdampak mengalami hujan abu vulkanik dan berpotensi meningkatkan polusi udara.
Lead project dari International Day of Clean Air 2026, Indah Khairunnisa mengatakan paparan polusi juga menjadi bagian dari keseharian masyarakat urban, khususnya bagi mereka yang berjalan kaki, bersepeda, maupun mengandalkan transportasi umum.
Oleh karena itu, penglaju yang sehat menjadi salah satu fokus rangkaian kegiatan tahun ini. Peserta yang hadir dalam perayaan Hari Udara Bersih Internasional ini turut diajak merefleksikan pengalaman bermobilitas di Jakarta sekaligus menyoroti pentingnya dukungan kebijakan dan infrastruktur untuk menciptakan perjalanan yang lebih sehat.
3. Dorong kebijakan untuk mobilitas sehat dan rendah emisi

ilustrasi polusi udara (unsplash.com/Abdul Ridwan) Bersamaan dengan perubahan kondisi perkotaan, serta meningkatnya kebutuhan terhadap mobilitas yang sehat dan rendah emisi, Indah menyatakan pembaruan kebijakan pengendalian pencemaran udara dinilai semakin relevan.
Pun dalam kegiatan tersebut, diharapkan keresahan-keresahan yang disampaikan dapat semakin luas ruang percakapannya hingga sampai pada para pemangku kebijakan.
"Melalui International Day of Clean Air 2026, kami ingin membawa keresahan dan pengalaman anak muda dalam mobilitas sehari-hari ke ruang percakapan yang lebih luas, termasuk dengan para pemangku kebijakan, agar kebutuhan akan transportasi yang sehat dan mendukung udara bersih semakin diperhatikan," ucap Indah.



















