Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemdiktisaintek Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI: Tak Ada Toleransi
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
  • Kemdiktisaintek menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus dan memastikan korban dugaan pelecehan seksual di FH UI mendapat perlindungan serta pendampingan yang layak.
  • Penanganan kasus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan UU TPKS, dengan kemungkinan pelimpahan ke ranah hukum bila ditemukan unsur tindak pidana.
  • Kemdiktisaintek memantau transparansi investigasi Satgas PPKPT UI serta membuka kanal pelaporan publik melalui SP4N-LAPOR, Pusat Panggilan 126, dan WhatsApp resmi kementerian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2022

Disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi dasar hukum penanganan kasus kekerasan seksual.

Tahun 2024

Diterbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai acuan bagi kampus dalam membentuk Satgas PPKPT.

14 April 2026

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus dan memastikan pemantauan serta perlindungan bagi korban dugaan pelecehan seksual di FH UI.

kini

Kemdiktisaintek mengawasi kinerja Satgas PPKPT UI, mendorong transparansi investigasi, serta membuka kanal pelaporan publik melalui SP4N-LAPOR!, Pusat Panggilan 126, dan WhatsApp resmi kementerian.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengecam dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di lingkungan kampus.
  • Who?
    Menteri Kemdiktisaintek Brian Yuliarto bersama Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah terlibat dalam pemantauan penanganan kasus tersebut, dengan fokus pada perlindungan dan pendampingan korban.
  • Where?
    Kejadian dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, sementara pernyataan resmi disampaikan dari Jakarta.
  • When?
    Pernyataan resmi Menteri Kemdiktisaintek disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, bersamaan dengan langkah kementerian memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kampus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
  • How?
    Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, mengawasi Satgas PPKPT UI, serta membuka kanal pel
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada cerita di kampus hukum UI, ada orang diduga ngomong jahat ke orang lain. Kementerian Pendidikan bilang itu tidak boleh dan kampus harus aman untuk semua. Pak Menteri Brian bicara dengan Rektor UI supaya korban dijaga dan dibantu. Sekarang mereka sedang periksa kasusnya dan buka tempat laporan buat siapa pun yang butuh bantuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sikap tegas Kemdiktisaintek terhadap dugaan pelecehan di FH UI menunjukkan komitmen kuat pemerintah menjaga integritas dunia pendidikan. Dengan menegaskan prinsip “tanpa toleransi” terhadap kekerasan, kementerian memperkuat rasa aman di kampus. Langkah-langkah seperti pengawasan Satgas, transparansi investigasi, dan pembukaan kanal aduan mencerminkan upaya nyata membangun lingkungan akademik yang adil dan berpihak pada korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merespons dugaan pelecehan seksual secara verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemdiktisaintek tak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Perguruan tinggi diwajibkan menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika. Kemdiktisaintek juga menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.

1. Haram hukumnya kekerasan di dunia pendidikan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia ( Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto . (Dok. Humas UMY)

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, memastikan tidak ada kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Dia juga terus berkomunikasi dengan Rektor UI, Heri Hermansyah dan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," kata Brian, dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

2. Permendikbudristek dan UU TPKS jadi acuan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam menangani kasus ini, Kementerian mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini mewajibkan setiap kampus untuk membentuk dan menguatkan Satuan Tugas (Satgas PPKPT) demi menjamin pemulihan korban.

Jika dalam proses investigasi internal ditemukan unsur tindak pidana, maka kasus ini akan langsung diseret ke ranah hukum. Penegakan hukumnya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

3. Buka posko aduan dan kawal transparansi

ilustrasi gedung UI (dok. Universitas Indonesia)

Kemdiktisaintek juga telah mengawasi kinerja Satgas PPKPT di UI secara ketat. Mereka mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi kasusnya agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dari publik.

Bagi mahasiswa atau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus serupa, kementerian telah menyediakan akses pelaporan yang mudah dijangkau. Laporan dapat disampaikan melalui kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Pusat Panggilan 126, atau menghubungi WhatsApp resmi kementerian, 085186069126.

Editorial Team