Kemen PPPA: Kasus Siswi Tewas Dibakar Teman, Sekolah Bisa Kena Sanksi

- Siswi SD AR meninggal akibat disiram bensin oleh teman sekelasnya hingga terbakar di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
- Pihak sekolah dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti kelalaian dalam kasus ini, sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Seorang siswi SD berinisial AR meninggal akibat disiram bensin oleh teman sekelasnya hingga terbakar. Kasus ini terjadi Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kejadian ini disebut terjadi saat korban membakar sampah di belakang sekolah. Adapun terduga pelaku disebut adalah teman sekolah AR.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menjelaskan, dalam kasus ini pihak sekolah juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti terjadi kelalaian dari pihak sekolah.
"Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pihak satuan pendidikan untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Perundungan merupakan tindakan yang melanggar hak anak dan dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan bahkan kematian," kata dia, dikutip Selasa(28/5/2024).
1. Termuat dalam Pasal 359 KUHP

Hal tersebut termuat dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bunyinya sebagai berikut.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
2. Keluarga korban bisa ajukan restitusi

Selain itu, pihak orang tua atau wali atau ahli waris korban juga dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai yang diatur dalam pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana yakni, restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana.
Nahar mengatakan, Kemen PPPA akan turut memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.
3. Minta penanganan kasus dilaksanakan dengan SPPA

Menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak ini, Nahar meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara tuntas dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nahar mengungkap, terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, sehingga dapat di jerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga dapat dikenakan pasal 188 KUHP.
Namun, dikarenakan terlapor masih berusia anak, sehingga untuk setiap proses hukumnya wajib mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 dan dikarenakan AKH belum berusia 12 tahun.