Jakarta, IDN Times - Seorang gadis remaja 12 tahun berinisial K menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya di Jakarta Timur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan, kondisi K saat ini memprihatinkan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, kondisi fisik korban masih sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi kesehatan fisik korban yang masih merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuhnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kami dengan didampingi oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta memastikan korban mendapatkan pengobatan, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum,” kata Nahar, dalam keterangannya dikutip Rabu (29/5/2024).