Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Pastikan Kerugian Negara Kasus Timah Rp300 T Masuk Dakwaan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah memastikan, angka Rp300 triliun itu masuk dalam kualifikasi kerugian negara.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kerugian perekonomian negara Rp300, sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” kata Febrie di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 23 tersangka. Selain itu, Kejagung telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan.

“Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Selain itu, Kejagung telah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung, dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Lalu untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” kata Ketut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us