Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta kasus meninggalnya balita HZ (3) di Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan kekasih tantenya, RA (29) diselesaikan sesuai peraturan berlaku.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, anak seharusnya dijaga oleh orang dewasa apalagi yang dititipkan menjadi wali.
"Melakukan tindak kekerasan kepada anak siapa pun tidak dapat dibenarkan dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemen PPPA akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau kasus ini agar pelaku dapat diadili dan keluarga korban dapat diberikan akses dukungan psikososial untuk dapat pulih,” kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Senin (18/12/2023).
Diketahui, korban meninggal usai mendapat perawatan di rumah sakit sejak 8 Desember 2023.