Fakta-Fakta Balita Dianiaya Pacar Tante hingga Koma di Jakarta Timur

Jakarta, IDN Times - Seorang bayi di bawah lima tahun (balita) menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku diduga merupakan kekasih dari tente korban berinisial RA (29).
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigen Pol Hariyanto, menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelaku melarikan korban ke rumah sakit. Saat itu, muncul kecurigaan dari dokter RS Polri.
"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," ucap Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Berikut fakta-fakta penganiayaan balita tersebut!
1. Pelaku klaim korban jatuh dari tangga

Hariyanto menjelaskan, pelaku mengaku menyebut korban terjatuh dari tangga. Padahal, bayi berusia tiga tahun tersebut mengalami luka yang cukup parah.
"(Keterangan tersangka bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka kanan," bebernya.
2. Tersangka kesal karena korban rewel

Kejadian ini sempat viral diunggah akun @warungjurnalis. Dalam keterangannya, diketahui orangtua korban yang sedang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) menitipkan anaknya kepada adik ipar yang tinggal satu rumah bersama RA.
"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
3. Pelaku klaim telah dua kali menyiksa korban

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Lina, aksi keji ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Tante korban yang akhirnya mengetahui kejadian itu pun mencoba menghalaunya.
"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahin pacarnya itu," ucapnya.
4. Korban dibanting, muntah darah dan koma

Namun nahas, pelaku tetap tega melakukan penganiayaan itu hingga menyebabkan korban koma.
"Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap dan jadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.