Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Balita Dianiaya Pacar Tante hingga Koma dan Cedera Otak Berat

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang anak di bawah lima tahun (balita) yang menjadi korban penganiayaan oleh kekasih tentenya berinisial RA (29), masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigen Hariyanto menjelaskan, korban saat ini belum sadar karema alami cedera otak berat.

“Selum sadar, cedera otak berat,” kata Hariyanto saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).

1. Korban juga alami patah tulang

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Balita berinisial H dengan usia 3 tahun itu kini masih menjalani perawatan di RS Polri sejak 8 Desember 2023. Selain cedera otak, korban juga alami patah tulang.

“Dengan cedera kepala berat, patah tulang pada tulang selangka dan memar di beberapa bagian tubuh. Kondisi tidak sadar dengan bantuan pernapasan,” ujar dia.

2. Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke RS Polri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Hariyanto menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelaku membawa korban ke rumah sakit. Saat itu, muncul kecurigaan dari dokter RS Polri.

"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya, dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," ucap Hariyanto.

Hariyanto menjelaskan, pelaku menyebut korban terjatuh dari tangga. Padahal, balita tersebut mengalami luka yang cukup parah.

"(Keterangan tersangka itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka kanan," bebernya.

3. Tersangka kesal karena korban rewel

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian ini sempat viral diunggah akun @warungjurnalis. Dalam keterangannya, diketahui orang tua korban sedang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan menitipkan anaknya kepada adik iparnya yang hidup bersama satu rumah dengan RA.

"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Lina, aksi keji ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Hingga akhirnya, tante korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya mencoba menghalaunya.

"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahin pacarnya itu," ucapnya.

Namun nahas, pelaku tetap tega melakukan penganiayaan itu hingga menyebabkan korban koma.

"Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dengan Pasal 76C Juncto 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us