Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan anak korban dugaan kekerasan oleh orangtuanya di Batam, Kepulauan Riau, mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan, penanganan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak anak.
“Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orangtua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan,” kata dia, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Anak berusia 9 tahun itu menjadi korban penganiayaan ayah kandung dan ibu tirinya. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di berbagai bagian tubuh sehingga harus menjalani perawatan medis. Kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat yang melaporkannya kepada pihak berwenang.
