Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemen PPPA Pastikan Anak Korban Kekerasan Orangtua di Batam Dilindungi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)
  • Kemen PPPA bersama UPTD PPA Batam memastikan anak korban kekerasan orang tua mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan fisik dan mental secara menyeluruh.
  • Korban berusia 9 tahun dirawat di rumah sakit, sementara kedua orang tuanya menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan KUHP.
  • Menteri PPPA menyoroti pola pengasuhan koersif yang berdampak pada kesehatan mental anak dan mengimbau masyarakat melapor ke layanan SAPA 129 bila menemukan kasus serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
27 Juni 2026

Kemen PPPA memastikan anak korban kekerasan oleh orangtuanya di Batam mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan penanganan dilakukan bersama UPTD PPA Kota Batam melalui layanan kesehatan dan psikologis.

kini

Korban berusia 9 tahun masih menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis. Kedua orangtua korban sedang menjalani proses hukum, sementara Kemen PPPA terus mengawal pemenuhan hak anak serta proses hukum terhadap pelaku.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kemen PPPA memastikan perlindungan dan pendampingan bagi anak berusia 9 tahun di Batam yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
  • Who?
    Anak korban berusia 9 tahun, ayah kandung serta ibu tiri sebagai terduga pelaku, dan Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Kota Batam yang menangani kasus ini.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Batam, Kepulauan Riau. Korban saat ini dirawat di rumah sakit setempat untuk pemulihan fisik dan psikologis.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Sabtu, 27 Juni 2026, setelah kasus penganiayaan terhadap anak tersebut terungkap melalui laporan masyarakat.
  • Why?
    Dugaan kekerasan muncul akibat pola pengasuhan koersif oleh orangtua yang berdampak negatif pada kondisi fisik dan mental anak hingga memerlukan penanganan hukum serta pemulihan menyeluruh.
  • How?
    Kemen PPPA bekerja sama dengan UPTD PPA memberikan layanan kesehatan, asesmen psikologis, pendampingan hukum, serta menyiapkan pengasuhan alternatif karena kedua orangtua tengah menjalani proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak umur sembilan tahun di Batam yang disakiti ayah dan ibu tirinya. Badannya luka-luka dan sekarang dia dirawat di rumah sakit. Ibu Menteri Arifah bilang anak itu dijaga supaya aman dan dibantu dokter serta psikolog. Orangtuanya sedang diperiksa polisi. Sekarang anaknya masih dirawat dan dijaga supaya bisa sembuh lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat Kemen PPPA terhadap kasus kekerasan anak di Batam menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi korban dan menegakkan hukum. Melalui koordinasi dengan UPTD PPA, layanan kesehatan, serta pendampingan psikologis, anak korban kini mendapatkan perhatian menyeluruh. Kepedulian masyarakat yang melaporkan kejadian ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap perlindungan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan anak korban dugaan kekerasan oleh orangtuanya di Batam, Kepulauan Riau, mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan, penanganan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak anak.

“Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orangtua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan,” kata dia, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Anak berusia 9 tahun itu menjadi korban penganiayaan ayah kandung dan ibu tirinya. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di berbagai bagian tubuh sehingga harus menjalani perawatan medis. Kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat yang melaporkannya kepada pihak berwenang.

1. Korban tengah dirawat di rumah sakit

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut Arifah, korban telah menjalani asesmen, pemeriksaan visum di rumah sakit, serta mendapat pendampingan psikologis. Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan hak anak, termasuk identitas dan pengasuhan alternatif karena kedua orangtua korban tengah menjalani proses hukum.

“Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum,” kata dia.

2. Jerat hukum orangtua korban

Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kemen PPPA menyatakan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama penanganan berlangsung.

Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku diduga melanggar Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jika pelaku merupakan orang tua korban, hukuman dapat diperberat sepertiga. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.

3. Pengasuhan koersif yang bisa berdampak ke mental anak

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Arifah menilai, kasus tersebut menunjukkan dugaan pola pengasuhan koersif yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental dan tumbuh kembang anak. Karena itu, pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Editorial Team

Related Article