Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi salah satu cara perlindungan dan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan serta pemulihan.
Menurut dia, korban mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, UU TPKS yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Pasalnya, UU tersebut merupakan UU lex specialist yang dinilainya dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir.
"Dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Bintang, dilansir dari keterangan resmi, Senin (25/7/2022).