Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama Republik Indonesia mencabut sejumlah izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual. Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
Adapun, pemberian izin terdaftar telah tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur Menteri memberikan Izin Terdaftar bagi pendirian pesantren yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Romo Syafi'i kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2026).
