Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

LPSK Bakal Lindungi Saksi-Korban Pesantren Pati agar Berani Bersuara

LPSK Bakal Lindungi Saksi-Korban Pesantren Pati agar Berani Bersuara
Tim LPSK melakukan penjangkauan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Dok/Humas LPSK)
Intinya Sih
Gini Kak
  • LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan seksual di pesantren Pati agar berani bersuara, termasuk jaminan keamanan, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis.
  • Tersangka AS, pendiri pesantren Ndholo Kusumo, diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di bawah umur dengan ancaman dan manipulasi keagamaan.
  • LPSK akan memverifikasi keterangan korban serta berkoordinasi dengan aparat terkait, sementara AS telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kekerasan seksual di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan agar mereka berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk perlindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban, agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

1. LPSK sudah lakukan penjangkauan ke Pati

Hadiri Rakorwil PSI, Kaesang Tegaskan Papua Harus Semaju Daerah Lain
Tim LPSK melakukan penjangkauan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Dok/Humas LPSK)

Tim LPSK sudah melakukan penjangkauan pada 6–7 Mei 2026 ke Pati, untuk asesmen dan berkoordinasi dengan Polresta Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pati, Kementerian Agama Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.

Tersangka dalam perkara ini adalah AS alias Ashari, 51 tahun, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. AS menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan, untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.

2. Korban dihubungi diminta menemani tersangka atau memijatnya

UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak)
Tim LPSK melakukan penjangkauan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Dok/Humas LPSK)

Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari, untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya.

Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

3. LPSK bakal verifikasi dan mendalami lebih lanjut lewat proses penjangkauan pada korban dan saksi

UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak)
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum. Maka, LPSK akan verifikasi dan melakukan pendalaman lebih lanjut lewat proses penjangkauan pada korban maupun saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Berdasarkan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More