Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama memastikan bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan COVID-19. Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan COVID-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Oman lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/04).