Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Dapat Peringatan Keras dari Saudi Gegara Jemaah Haji Ilegal

(Media Center Haji)
Intinya sih...
  • Saudi memperketat pengawasan bagi calon jemaah haji RI, terutama terhadap penggunaan visa nonhaji oleh WNI.
  • Calon jemaah haji asal Indonesia menggunakan visa ziarah tetap bisa lolos ke Saudi karena rute penerbangan tidak langsung dari Jakarta menuju ke Saudi.
  • Pemerintah Arab Saudi semakin ketat mengawasi calon jemaah haji dengan memberlakukan denda tinggi dan larangan masuk selama 10 tahun bagi calon jemaah haji ilegal.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief mengaku beberapa kali sudah ditegur keras langsung oleh Kementerian Haji Arab Saudi karena banyak calon jemaah haji asal Indonesia yang tertangkap menggunakan visa nonhaji. Salah satu visa yang digunakan yakni visa ziarah. Hal itu kemudian berdampak kepada calon jemaah haji yang datang ke Saudi untuk beribadah haji dan mengantongi visa haji. 

"Saya diperingatkan langsung oleh Kemenhaj (Saudi) dalam rapat. Saya agak malu juga lah, sampai berkali-kali. (Peringatannya) agak keras juga. Dampaknya bagi calon jemaah yang beneran (menunaikan haji dengan visa haji). Mereka punya visa haji, tapi karena nusuk yang belum terbit, bisa menjadi ketat sekali. Karena informasinya sampai ke sana (Saudi)," ujar Hilman ketika melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025). 

Ketika ditanyakan mengapa calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa ziarah tetap bisa lolos ke Saudi, ia mengaku tidak tahu. Tetapi, ia menduga rute penerbangan tidak langsung dari Jakarta menuju ke Saudi. 

"Terbangnya kan ada yang ke Malaysia, Thailand, Korea Selatan. Kalau terbang langsung ke Jeddah gampang banget (dideteksi). Kemarin kan gampang banget (diidentifikasi). Jadi, ke Jeddah langsung tidak bisa. Pasti, ke luar Jeddah, apakah Damam, Riyadh atau kota lain," tutur dia menjelaskan. 

Modus WNI yang ingin berhaji secara ilegal, kata Hilman, sering kali juga tidak dari Jakarta. Tetapi, berputar dengan terbang dari kota lain dan tak langsung menuju ke Jeddah. 

1. Kemenag akan terus sosialisasikan agar berhaji dengan visa haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementeriam Agama, Hilman Latief ketika rapat di DPR. (Tangkapan layar YouTube komisi VIII DPR)

Lebih lanjut, Hilman mengatakan akan semakin gencar menyosialisasikan kepada WNI supaya tidak menunaikan ibadah haji secara ilegal. Sebab, akan semakin sulit untuk dapat mengakses Kota Makkah. 

"Prinsip kami, kami akan tetap kampanyekan untuk dihindari (berhaji dengan visa nonhaji). Karena Saudi jelas-jelas menegaskan sangat sulit untuk masuk Makkah, bahkan untuk orang Makkah-nya sendiri. Orang Makkah yang tidak punya KTP Makkah, itu juga susah (masuk)," kata Hilman. 

Itu sebabnya mukiman yang sudah dikontrak oleh Pemerintah Indonesia, ketika tak punya KTP Makkah langsung digeser ke Kota Jeddah. 

2. Sudah 117 WNI ditolak masuk ke Saudi karena pakai visa kerja

ilustrasi haji (pexels.com/Aamir Nazir)

Sebelumnya, sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk ke Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah karena diduga akan melakukan ibadah haji bukan dengan visa haji. Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengatakan, ratusan WNI itu sempat tertahan di kantor imigrasi karena masuk menggunakan visa kerja jenis amil. 

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, tim pelindungan jemaah di KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait sejumlah WNI yang tertahan di kantor imigrasi Saudi.

"Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudi SV 827 pada 14 Mei (49 orang), dan SV813 pada 15 Mei (68 orang)," ujar Yusron dalam keterangan tertulis, 17 Mei 2025 lalu. 

Ia menambahkan, kecurigaan pihak imigrasi timbul karena sebagian dari WNI tersebut sudah lanjut usia. Tetapi, visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan diinterogasi, beberapa dari WNI itu mengakui tujuan mereka datang ke Madinah untuk menunaikan ibadah haji.

"Tim pelindungan jemaah haji di KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi," kata diplomat senior itu. 

3. Aturan ketat diberlakukan di semua lokasi ibadah haji hingga 10 Juni 2025

CJH Embarkasi Surabaya sebelum berangkat dari Asrama Haji Surabaya sudah memakai ihram. Dok. PPIH Embarkasi Surabaya.

Pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat mengawasi calon jemaah haji. Bahkan, mereka tidak segan mengenakan denda tinggi bila ditemukan warga asing menunaikan ibadah haji dengan cara-cara ilegal. Kementerian Dalam Negeri Saudi mengenakan denda 100 ribu riyal Saudi atau setara Rp440 juta bagi orang yang menyelundupkan warga asing ke Mekkah.

Denda yang sama juga akan dikenakan kepada pihak yang menampung warga asing yang hendak beribadah haji tanpa visa yang sesuai.Aturan tersebut juga dapat diberlakukan kepada hotel, apartemen, akomodasi khusus haji di sepanjang area Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya. Bahkan, bila pihak hotel berupaya menampung calon jemaah haji ilegal juga akan dikenakan denda.

Nominal denda, kata Kementerian Dalam Negeri, bisa bertambah sesuai dengan calon jemaah haji ilegal yang dibantu. Sementara, bagi calon jemaah haji ilegal bila tertangkap akan dikenai denda 20 ribu riyal atau setara Rp88 juta. Selain dikenakan denda, calon jemaah haji ilegal juga akan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan.

Usai membayar denda, mereka langsung dideportasi. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pemberlakuan aturan ketat itu berlangsung pada periode 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us