Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (dok. Kemenag)
Anna menjelaskan, mengenai tahapan pengisian kuota haji khusus ada dua. Pertama, 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan.
Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12-15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.
Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu, namun tertunda keberangkatannya yang jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang sesuai urutan nomor porsi dan alokasi berangkat tahun 2024 sebanyak 13.806 orang.
Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia dengan jumlah 177 orang.
“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” kata dia.
“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.
Karena masih ada sisa kuota, Kemenag kemudian membuka pelunasan tahap II pada 27 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Tahap II diperuntukan untuk jemaah haji khusus kategori:
a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1;
b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia;
c) Penggabungan mahram/keluarga;
d) Penyandang disabilitas dan pendamping;
e) Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.
“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota. Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” tutur dia.