Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
“Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat COVID-19,” jelas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa (26/5).
Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, menurut Umar, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).