Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua pejabatnya yang ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3) pagi lalu di Surabaya.
Muafaq dan Haris ditangkap bersamaan dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy. Kedua pejabat Kemenag itu diduga kuat menyuap pria yang akrab disapa Rommy tersebut supaya bisa menduduki posisi tertentu.
"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam OTT KPK dan tidak memberikan bantuan hukum apa pun," ujar Lukman ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (16/3).
Pemecatan baru dilakukan usai kedua pejabat itu mendapat vonis hukum tetap. Lalu, berapa lama ancaman hukuman bui yang menghantui keduanya?