Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR hari ini, Kamis (19/1/2023) melakukan rapat kerja membahas mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
"Komposisi pembebanan Bipih tahun ini adalah sebagai berikut, Bipih usulannya dari pemerintah Rp69.193.733,60," ujar Yaqut di ruang rapat Komisi VIII DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Yaqut menjelaskan, Rp69,1 juta itu merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Untuk diketahui, Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah. Sementara BPIH, biaya keseluruhan penyelenggaraan haji pada tahun tersebut.