Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur jenderal Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, proses pemviasaan jemaah haji sudah harus selesai satu bulan sebelum keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyatakan, tahun ini proses pemviasaan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang saat itu bisa dilakukan 2-3 hari sebelum proses keberangkatan.

"Jadi perlu kami sampaikan saat ini proses pemviasaan sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana kalau dulu kita masih bisa mengatur visa 2-3 hari sebelum berangkat, kalau sekarang kita sudah harus selesai sebulan sebelum. Penerbitan visa pada tanggal 18 April 2025," kata Hilman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Hilman menjelaskan, proses pemvisaan jemaah haji 2025 dilakukan sampai 19 Februari 2025. Adapun, penyelesaian penerbitan visa jemaah haji 2025 akan dilakukan pada 18 April 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di