Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Peluncuran ini dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan,” kata Wamendagri Akhmad Wiyagus.
Wiyagus mengatakan, dengan diluncurkannya Panduan dan Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh Kepala Daerah untuk menyusun regulasi turunan di daerah naik berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujar Wiyagus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, panduan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantasan korupsi. Ia berharap bahan ajar ini menjadi seragam terkait dengan arah pemberantasan korupsi.
“Ini menjadi standar nasional, artinya setelah ini direncanakan, harus dilaksanakan. Harapannya semua sama, menyatu, kompak dan terpadu,” ujarnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasinya atas peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi itu.
"Atas nama Kementerian Pendidikan, kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi tahun 2026 ini. Dokumen ini bukan hanya sekadar panduan teknis, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab terinternalisasi secara sistematis dalam kurikulum kita di seluruh jenjang pendidikan,” ujar dia.
