Jakarta, IDN Times - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Kemendikbudristek mencabut Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOP). Sebab, permen tersebut menjadi biang kerok biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengalami kenaikan yang signifikan dalam waktu serentak.
Kenaikan biaya kuliah dalam waktu serentak itu dikeluhkan oleh mayoritas mahasiswa. Pada pekan lalu, mereka mengeluhkan soal hal tersebut kepada Komisi X DPR RI.
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji juga menyayangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Tjitjik Sri Tjahkandarie yang disampaikan saat memberikan keterangan pers. Tjitjik mengatakan pendidikan di universitas masuk tertiary education.
"Pernyataan itu melukai perasaan masyarakat dan menciutkan mimpi anak bangsa untuk bisa duduk di bangku kuliah," ujar Ubaid di dalam keterangan tertulis pada Senin (20/5/2024).
Ia menambahkan, pandangan bahwa pendidikan universitas masuk ke dalam kebutuhan tersier merupakan kekeliruan besar.
"Jika PT adalah kebutuhan tersier, lalu negara lepas tangan soal pembiayaan, bagaimana dengan nasib pendidikan dasar dan menengah. Padahal, itu masuk ke dalam program wajib belajar yang merupakan kebutuhan primer. Apakah pemerintah sudah membiayai semuanya?" tutur dia.