Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikbudristek: UKT PTN Harus Adil, Proporsinya Minimal 20 Persen

Dialog rektorat USU dan mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya sih...
  • Kemendikbudristek mendorong PTN mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan UKT 1 dan 2.
  • UKT 1 Rp500 ribu, UKT 2 Rp1 juta dengan proporsi minimal 20 persen untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat kurang mampu.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), mendorong perguruan tinggi negeri untuk bersikap bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/5/2024).

1. Penetapan besaran UKT yang diwajibkan pemerintah

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran Rp500 ribu, dan UKT 2 Rp1 juta.

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minimal 20 persen. Hal ini, kata Tjitjik, menjamin masyarakat tidak mampu, namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi atau tertiary education berkualitas.

2. Kewenangan penetapan UKT kelompok tiga seterusnya ada di perguruan tinggi

Aktivitas mahasiswa baru Uniska menjalani masa orientasi kampus.

Perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya. Namun, Tjitjik mengingatkan penetapan besaran UKT tetap ada batasannya, yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Dia mengungkapkan, Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan serta harus sesuai aturan yang berlaku. 

Tjitjik juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing.

3. SSBOPT dasar alokasi bantuan operasional PTN

Mahasiswa USU demo biro rektor soal kebijakan kenaikan tarif UKT, Rabu 8/05/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ada amanat bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang jadi acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi secara periodik.

Hal ini juga dipertimbangan dengan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studinya, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT jadi dasar alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT yang merupakan dasar penetapan UKT tiap program studi diploma dan sarjana.

4. Pemerintah baru bisa tutup 30 persen biaya lewat BOPTN

Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Sementara, intervensi pemerintah lewat BOPTN baru bisa menutup 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, maka perlu peran masyarakat lewat mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, ada dorongan untuk optimalkan pengelolaan aset guna menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us