Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pendidikan menengah yang ditempuh oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penilaian permohonan penyetaraan atas nama Gibran telah mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan.
Bahkan, penilaian dilakukan dalam dua lapis yang pertama yaitu aspek administratif yakni memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat dan transkrip. Lapis penilaian kedua yakni aspek substantif yang membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto pada Jumat (2/10/2026) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Gogot termasuk salah satu pemberi keterangan dari Kemendikdasmen untuk gugatan perkara nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024. Kemendikdasmen merupakan salah satu pihak yang diminta hadir oleh hakim konstitusi.
Sebelum pengambilan kesimpulan itu, Gogot menjelaskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan permohonan dari Gibran terkait pembuatan suket penyetaraan pendidikan yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dalam pengajuan permohonan itu, Gibran melampirkan dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), dan UTS Insearch (Australia).
"Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan," tutur dia.
Terdapat delapan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan, yakni:
Pas foto 4x6;
Paspor;
Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asal di luar negeri.
Ijazah/diploma/sertifikat; transkrip nilai; struktur program kurikulum; akta kelahiran; dan rapor kelas 1,2,3 SMP atau SMA atau SMK; dan scan rapor tiga tahun terakhir.
Transkrip nilai
Struktur program kurikulum (dokumen tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya)
Akta kelahiran
Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir untuk SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
"Selanjutnya berkas permohonan yang disampaikan, didiskusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar," imbuhnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pelayanan mensyaratkan adanya verifikasi dokumen oleh tim penilai.
