Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemendikdasmen Siapkan Kebijakan Tidak Naik Kelas pada 2027
Mendikdasmen Abdul Mu'ti bicara mengenai sistem pembelajaran di daerah terdampak Karhutla Kalimantan. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Kemendikdasmen menyiapkan kebijakan tidak naik kelas yang berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027, jika disetujui sebagai rekomendasi forum peningkatan mutu pendidikan.

  • Kebijakan ini berarti siswa tidak otomatis naik kelas setelah satu tahun belajar; kelanjutan jenjang ditentukan oleh pemenuhan kompetensi dan perkembangan belajar.

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini bukan hukuman, melainkan upaya membangun budaya belajar, daya juang, motivasi berprestasi, dan kesiapan menghadapi kompetisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (8/10/2026)

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan Kemendikdasmen siap menindaklanjuti rekomendasi kebijakan tidak naik kelas bila disetujui dalam konvensi peningkatan mutu pendidikan.

tahun ajaran 2027

Pemerintah menyiapkan penerapan kebijakan tidak naik kelas. Murid yang belum memenuhi kompetensi tidak otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemendikdasmen menyiapkan kebijakan tidak naik kelas, sehingga siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya.
  • Who?
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Kemendikdasmen, sekolah, serta siswa menjadi pihak yang terlibat dalam rencana kebijakan ini.
  • Where?
    Rencana kebijakan dibahas dalam forum peningkatan mutu pendidikan; Abdul Mu’ti menyampaikan keterangannya di Jakarta.
  • When?
    Kebijakan berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Keterangan Abdul Mu’ti disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Why?
    Kebijakan diarahkan untuk membangun kesungguhan belajar, menghargai perkembangan kompetensi, membentuk karakter, serta menumbuhkan daya juang dan kesiapan berkompetisi siswa.
  • How?
    Rekomendasi akan dibahas dalam forum. Jika disetujui menjadi hasil konvensi, Kemendikdasmen menyatakan siap menindaklanjuti dan melaksanakannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru mulai tahun ajaran 2027. Murid mungkin tidak langsung naik kelas setelah satu tahun sekolah. Menteri Abdul Mu’ti bilang murid perlu rajin belajar dan bisa menunjukkan kemajuan. Kalau belum bisa, murid mungkin belum siap naik kelas. Aturan ini masih dibahas dan belum pasti jadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Wacana kebijakan ini menempatkan kenaikan kelas sebagai pengakuan atas usaha dan perkembangan kompetensi, bukan sekadar tahapan administratif. Dengan penekanan bahwa kebijakan bukan hukuman, sekolah didorong membangun budaya belajar yang menghargai kerajinan, motivasi, dan daya juang, sekaligus memastikan siswa memiliki bekal sebelum memasuki jenjang berikutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam forum peningkatan mutu pendidikan.

Mu’ti mengatakan, masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen. Jika rekomendasi mengenai kebijakan tidak naik kelas menjadi bagian dari hasil pertemuan tersebut, maka kementeriannya siap menindaklanjuti.

”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata Mu’ti dalan keterangan, Kamis (8/10/2026).

1. Tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas

Ilustrasi MPLS (disdik.batam.go.id)

Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut berpotensi diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Artinya, tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.

Menurut Mu’ti, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Dia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai ”rumus RMS,” yakni ”rajin malas sama saja.” Kondisi tersebut dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan.

”Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ujar dia.

2. Proses belajar membutuhkan usaha.

Hari pertama MPLS di SDN 1 Rajabasa Raya, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mu’ti mengatakan, sekolah harus memberikan ruang bagi siswa untuk merasakan bahwa proses belajar membutuhkan usaha. Siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, dan mampu menunjukkan perkembangan kompetensinya harus mendapatkan apresiasi yang sesuai.

Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya secara otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.

Namun, Mu’ti menekankan, kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada siswa. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar.

3. Sekolah harus membentuk generasi yang memiliki daya juang

MPLS Sekolah Maung Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia pun mengaitkan gagasan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh. Menurut dia, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan anak-anak yang memiliki kemampuan akademik. Sekolah juga harus membentuk generasi yang memiliki daya juang dan siap menghadapi kompetisi.

Mu’ti pun menyatakan setuju dengan gagasan agar siswa dibiasakan memiliki jiwa kelas. Istilah tersebut merujuk pada semangat untuk belajar, berusaha mencapai prestasi, dan siap berkompetisi.

”Saya setuju, mereka harus kita biasakan punya jiwa kelas. Yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Mu’ti.

Arahan Presiden tersebut menjadi penting karena perubahan sistem pendidikan tidak hanya menyangkut persoalan teknis di ruang kelas. Pendidikan juga berkaitan dengan pembentukan karakter generasi yang akan menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan dunia kerja yang semakin kompetitif.

Dalam kerangka itu, kebijakan kenaikan kelas tidak lagi cukup dilihat sebagai prosedur administratif. Kenaikan kelas harus menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa siswa benar-benar memiliki bekal yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke jenjang pembelajaran berikutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Bebas Bersarat Bechi Dicabut!08 Oct 2026, 17:28 WIB