Kemendikdasmen Bantah Usul Pasal Agar Mudahkan Gibran Jadi Cawapres

- Kemendikdasmen membantah pernah mengusulkan perubahan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon dengan ijazah perguruan tinggi.
- Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menyatakan ketentuan itu muncul dari koordinasi KPU dan Kementerian Pendidikan saat penyusunan peraturan.
- Gugatan 12 orang, termasuk Denny Indrayana, meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah pernah mengusulkan pasal untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3 terkait pencalonan presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024. Perubahan aturan di dalam Peraturan KPU itu dituding memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut pemilu dua tahun lalu. Pasal itu berisi 'bukti kelulusan dikecualikan, bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.'
Klaim pasal itu diusulkan oleh Kemendikdasmen disampaikan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Hasyim merupakan saksi dari pihak termohon yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasyim menjelaskan, gagasan mengenai ketentuan tersebut muncul dalam koordinasi antara KPU dan Kementerian Pendidikan saat proses penyusunan peraturan.
Tetapi, hal itu dibantah secara tegas oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. Ia menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di dalam persidangan hari ini.
"Menurut saksi dari KPU, Pak Hasyim pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan. Pertanyaan saya, mengapa masukan kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya Pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya Pileg maupun Pilkada? Kenapa? Karena toh sampai hari ini syarat umumnya pendidikan tuh tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu. Nah, ini mohon nanti bisa dijelaskan, Pak Dirjen," ungkap Enny.
Gogot pun membantah pernah memberikan usulan seperti yang disampaikan oleh mantan Ketua KPU itu.
"Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang di PKPU," kata Gogot.
Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sudah digelar sejak 28 September 2026 lalu. Gugatan itu diajukan oleh 12 orang termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Ia dan 11 orang lainnya menuntut agar hakim konstitusi bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan mininal yakni SLTA, yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















