Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kemendikti Tak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi Dalam agenda Penyamaan Persepsi yang digelar daring pada 12 Maret 2025 (Dok. Humas Kemendiktisaintek)
Intinya sih...
- Khairul Munadi: Kampus tidak toleransi kekerasan seksual, sudah ada regulasi dan satgas PPKS.
- Negara hadirkan UU TPKS, Permendikbudristek, dan Satgas PPKS untuk penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, mengatakan, pihaknya tidak menoleransi adanya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dia mengatakan, sudah ada aturan soal penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
"Kalau terkait dengan kekerasan gitu, ya, kita zero toleransi, juga sudah ada regulasinya tahun lalu. Kalau dulu hanya dilihat kekerasan seksual, bahkan sekarang kekerasan secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual," kata dia kepada awak media, dikutip Rabu (30/4/2025).
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us