Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji sesuai ketentuan syariat Islam.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (23/3/2026).
