Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)
Kepala PPSDM HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, mengatakan bahwa keberadaan asrama ini merupakan bagian dari upaya Kemenham untuk memperkuat sarana dan prasarana pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan program pelatihan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
"Asrama ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi peserta selama mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan. Dengan fasilitas penginapan yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran, peserta diharapkan dapat mengikuti program secara lebih optimal selama proses pengembangan kompetensi," ujar Aditya.
Aditya menambahkan, keberadaan asrama ini juga mendukung penyelenggaraan Kemenham Corporate University (Kemenham CorpU) yang diluncurkan melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kemenham CorpU menyelenggarakan pengembangan kompetensi di bidang HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, komunitas, hingga masyarakat luas.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto, mengapresiasi pemanfaatan aset tersebut untuk mendukung pengembangan kompetensi HAM. Gedung asrama pelatihan PPSDM HAM itu merupakan aset yang diserahkan KPK kepada Kemenham pada 6 Januari 2026.
"Belum genap satu tahun penyerahan aset dari KPK, Kementerian HAM sudah berkontribusi buat masyarakat di Sumedang," ujar Mungki.