Kemenham Kecam Kekerasan pada ABK KM Maulana 23, Soroti Perbudakan Modern

Kemenham mengecam kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 sebagai bentuk perbudakan modern.
Kasus mencuat setelah video dugaan penyiksaan viral di media sosial pada Jumat (2/10/2026).
Kemenham mendorong proses hukum menyeluruh dan pembenahan perlindungan pekerja perikanan.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengecam kekerasan dan eksploitasi terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23. Kemenham menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbudakan modern dan mendesak proses hukum dilakukan secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan mengatakan kekerasan terhadap para ABK merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia.
“Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Munafrizal dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2026).
1. Video penyiksaan viral di media sosial

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan. (Dok. Kementerian HAM) Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 viral di media sosial pada Jumat (2/10/2026). Kemenham menyatakan tindakan tersebut mencederai nilai-nilai HAM dan meminta kasus ditangani secara serius.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri,” ujar Munafrizal.
2. Kemenham desak proses hukum sampai tuntas

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama) Kemenham mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh. Pemerintah juga diminta memastikan hak pekerja, termasuk hak memperoleh pekerjaan yang layak dan upah yang adil.
“Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas,” kata Munafrizal.
3. Minta pelaku eksploitasi diberi efek jera

Ilustrasi kekerasan. (Foto Prayugo Utomo/IDN Times) Kemenham mendorong pembenahan sistem perlindungan pekerja perikanan, mulai dari transparansi dan legalitas rekrutmen, pengawasan operasional kapal, hingga penegakan hukum. Langkah itu dinilai perlu untuk mencegah kekerasan terhadap ABK kembali terjadi.
“Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan,” ujarnya.




















