Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan bagi pengguna sepeda, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan pesepeda akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu untuk kepentingan olahraga dan umum. Apa perbedaan aturan bagi dua kelompok ini?

1. Penggunaan helm diwajibkan untuk kelompok pesepeda olahraga

Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Dia menjelaskan, kedua kelompok pesepeda tersebut wajib menggunakan sepeda yang dilengkapi sepatbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Namun, penggunaan helm hanya diwajibkan untuk kepentingan kelompok pesepeda olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/9/2020).

2. PM Nomor 59 juga mengatur soal diperbolehkannya ojek sepeda

Editorial Team

Tonton lebih seru di