Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengacara: Febrie Belum Tahu Update Kasusnya Selama Dibui di Rutan KPK

Pengacara: Febrie Belum Tahu Update Kasusnya Selama Dibui di Rutan KPK
Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut belum mengetahui perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya selama berada di Rumah Tahanan KPK. Informasi itu disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai membesuk Febrie.

"Jadi salah satunya yang jadi isu krusial adalah karena kan saya juga sampaikan ke Pak FA (Febrie Ardiansyah) bagaimana update diskusi yang terjadi di publik dalam tiga hari ini, kan beliau nggak bisa akses itu ya," kata Febri di Rutan KPK, Jakarta Selayan, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, pembahasan selama hampir dua jam bersama Febrie lebih banyak berfokus pada substansi perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

"Jadi fokus utama diskusi tadi dan fokus utama Pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan," ujarnya.

Febri mengatakan, kliennya berharap proses penyidikan dapat menjawab berbagai pertanyaan hukum agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik.

"Pak FA berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya nggak liar kemana-mana di luar isu hukum," katanya.

Seperti diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama. Febri dan tim kuasa hukumnya menjenguk Febrie sejak pukul 14.00 WIB dan hanya bisa menengok serta berbincang selama dua jam. Di balik tembok itu dia mengatakan, hanya membahas soal substansi hukum yang dihadapi kliennya.

Sejak ditahan pada Jumat (24/7/2026), kasus Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik. Polemik bermula dari penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), disusul temuan 74 kilogram emas dan uang dalam berbagai mata uang asing saat penggeledahan rumahnya. Publik juga mempertanyakan mengapa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol saat dipindahkan ke Rutan KPK, yang kemudian dijelaskan KPK sebagai bagian dari prosedur administrasi. Selain itu, perhatian publik tertuju pada meninggalnya kepala rumah tangga Febrie, yang kini masih diselidiki kepolisian.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More