Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2031.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemuduk, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat, serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi dalam siaran tertulis, Senin (3/5/2021).
"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambung dia.