Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat.
Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) serta pengawasan terhadap dua perusahaan tambang yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM.
Dikutip dari siaran pers Kemenhut, Minggu (8/6/2025), pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melaksanakan puldasi di lapangan sebagai respons atas meningkatnya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan hasil puldasi, ditemukan indikasi terhadap tiga perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan, yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah mengantongi PPKH, serta PT. MRP yang belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.