Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Izin 5 Perusahaan di Kalbar, Kalsel dan Kalteng terkait Karhutla Dicabut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Dok. Kemenhut)
  • Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan terkait penegakan hukum karhutla.

  • Lima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dengan total konsesi 92.464 hektare.

  • Raja Antoni menyatakan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran dan pengabaian kewajiban menjaga kawasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencabutan izin dapat memberi efek jera?
Vote Now
Senin (21/9/2026)

Menteri Kehutanan Raja Antoni menyampaikan bahwa lima izin perusahaan dicabut terkait penegakan hukum karhutla. Perusahaan tersebut berada di Kalbar, Kalsel, dan Kalteng.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencabutan izin dapat memberi efek jera?
Vote Now
  • What?
    Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan terkait penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.
  • Who?
    Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Antoni, PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grash Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari.
  • Where?
    Perusahaan berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
  • When?
    Senin (21/9/2026).
  • Why?
    Pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran perusahaan dan pengabaian kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban izin.
  • How?
    Menhut mencabut lima izin sebagai bagian proses penegakan hukum dan diharapkan memberi efek jera kepada perusahaan lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencabutan izin dapat memberi efek jera?
Vote Now

Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan. Perusahaan itu ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Raja Antoni bilang mereka harus menjaga kawasan yang diberi izin. Karena mereka mengabaikan kewajiban itu, izin lima perusahaan sekarang dicabut. Luas semua kawasan mereka berjumlah 92.464 hektare.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencabutan izin dapat memberi efek jera?
Vote Now

Pencabutan lima izin menunjukkan penegakan hukum juga diarahkan kepada pemegang konsesi dengan cakupan kawasan yang luas. Langkah ini menempatkan kewajiban menjaga kawasan sebagai bagian yang melekat pada izin. Menhut juga menyampaikan harapan agar tindakan tersebut menjadi efek jera bagi perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencabutan izin dapat memberi efek jera?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujarnya di Kalteng, Senin (21/9/2026).

1. Daftar lima izin perusahaan yang dicabut

Rakor Penanganan Karhutla, di Palembang, Jumat (18/9/2026). (Dok. Kemenhut)

Lima perusahaan yang izinnya dicabut, yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29 ribu hektare (ha); PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 ha. Selain itu, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah seluas 3.812 ha; PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 24.990 ha; serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah seluas 18.640 ha.

Menhut menyebut, total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 ha. Dalam paparannya, luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47 ha untuk PT Wana Lestari Jaya; 18,20 ha untuk PT Prima Multi Buana; 497 ha untuk PT Pancaran Wana Nusa; 374,99 ha untuk PT Grash Putri Perdana; dan 231,10 hae untuk PT Bagus Wahana Lestari.

2. Pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan

Rakor Penanganan Karhutla, di Palembang, Jumat (18/9/2026). (Dok. Kemenhut)

Menurut Menhut, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan, pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

3. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera

Rakor Penanganan Karhutla, di Palembang, Jumat (18/9/2026). (Dok. Kemenhut)

Menhut berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

Ikut pilih pendapatmu soal pencabutan izin perusahaan

Apakah pencabutan izin dapat memberi efek jera?

See More
Ya, dapat memberi efek jera
I***** has voted
I*** has voted
Y***** has voted
Tidak, belum tentu memberi efek jera

Curated For You

Editorial Team

Related Article