Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujarnya di Kalteng, Senin (21/9/2026).
