Izin 5 Perusahaan di Kalbar, Kalsel dan Kalteng terkait Karhutla Dicabut

Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan terkait penegakan hukum karhutla.
Lima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dengan total konsesi 92.464 hektare.
Raja Antoni menyatakan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran dan pengabaian kewajiban menjaga kawasan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujarnya di Kalteng, Senin (21/9/2026).
1. Daftar lima izin perusahaan yang dicabut

Rakor Penanganan Karhutla, di Palembang, Jumat (18/9/2026). (Dok. Kemenhut) Lima perusahaan yang izinnya dicabut, yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29 ribu hektare (ha); PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 ha. Selain itu, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah seluas 3.812 ha; PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 24.990 ha; serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah seluas 18.640 ha.
Menhut menyebut, total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 ha. Dalam paparannya, luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47 ha untuk PT Wana Lestari Jaya; 18,20 ha untuk PT Prima Multi Buana; 497 ha untuk PT Pancaran Wana Nusa; 374,99 ha untuk PT Grash Putri Perdana; dan 231,10 hae untuk PT Bagus Wahana Lestari.
2. Pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan

Rakor Penanganan Karhutla, di Palembang, Jumat (18/9/2026). (Dok. Kemenhut) Menurut Menhut, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan, pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
3. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera

Rakor Penanganan Karhutla, di Palembang, Jumat (18/9/2026). (Dok. Kemenhut) Menhut berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.





















