Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Kebijakan ini diambil setelah rangkaian banjir bandang dan longsor akhir 2025 memicu sorotan publik terkait temuan kayu hanyut yang terbawa arus.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti menegaskan, bencana banjir dan longsor tersebut telah memicu sorotan tajam publik dan tekanan politis terhadap sektor kehutanan akibat ditemukannya material kayu yang hanyut terbawa banjir. Ia mengatakan, situasi cuaca ekstrem membuat semua pihak harus melakukan penyesuaian serius.
