Kemenhut Sebut Kayu Gelondongan Barcode di Lampung dari Kecelakaan Kapal

- Kemenhut memastikan kayu gelondongan yang terdampar di Lampung bukan hasil illegal logging di Sumatra
- Sebanyak 4.800 kubik kayu berlogo Kemenhut terdampar di Pantai Tanjung Setia, Lampung
- Polisi melakukan pendalaman terhadap kayu-kayu tersebut dengan pemeriksaan ABK
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kayu gelondongan dengan label barcode bertuliskan Kemenhut di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, bukan hanyut terseret banjir Sumatra.
Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kemenhut menyebut, kayu-kayu tersebut terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, yang mengalami kecelakaan.
“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” kata Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
“Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 November 2025, sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut,” lanjutnya.
1. Kemenhut pastikan kayu terdampar di Lampung bukan hasil pembalakan liar

PBPH PT Minas Pagai Lumber itu dikeluarkan Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, dan telah dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 pada 18 Juli 2013.
Oleh karena itu, Kemenhut menegaskan, kayu-kayu gelondongan berbarcode itu bukan hasil pembalakan liar atau Illegal Logging.
“Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan atau asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging),” ujar Ade.
2. Ribuan kayu berlogo Kemenhut terdampar di Lampung

Sebanyak 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatra Barat (Sumbar) masih terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terdapat label barcode bertuliskan Kemenhut pada kayu-kayu gelondongan tersebut.
Label berwarna kuning ditemukan di beberapa batang kayu. Selain bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, terdapat juga nama perusahaan di label tersebut, bernama PT Minas Pagai Lumber.
Kemudian, di bawah barcode yang terdapat pada label tersebut, ada logo SVLK Indonesia, di mana SVLK adalah kepanjangan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
3. Polisi lakukan pendalaman

Kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap kayu-kayu tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK).
"Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak," kata Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf.
Helfi juga meminta semua pihak untuk bersabar hingga proses penyelidikan yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung selesai.
"Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya," ujarnya.


















